
Liputandewata.com – Nisel // Berdasarkan surat laporan pengaduan Talizinema Giawa yang di alamatkan kepada kapolres nias selatan atas laporan yang dimaksud diduga telah terjadi pemalsuan surat jual beli tanah pada tahun 2005 antara Gohimbowo dan Fatizaro Halawa (sebagai penjual) Yang diduga telah terjadi pemalsuan surat dan tanda tangan atas nama Sinema Giawa yang tertuang didalam surat jual beli tersebut.
Namun pihak pelapor (korban) mengakui bahwa tanah itu benar miliknya berdasar surat wasiat orang tuanya tahun 2002 dan namanya bukan sinem tetapi nama aslinya sejak lahir yang di berikan oleh orang tuanya Talizinema Giawa hingga sampai saat ini.
Ketika di konfirmasi oleh beberapa awak media mengakui bahwa namanya tidak pernah dirubah dengan menunjukan dokumen bukti bukti mulai dari surat baptisan surat sidi surat akta nikah dan buku rekerning bank bahwa namanya tetap Talizinema Giawa.
Ironisnya surat jual beli pertama di jual kembali kepada pihak ke 3 dan pihak ke 3 di jual kembali kepada orang lain, sehingga kasus tersebut Talizinema Giawa telah melaporkan di polres nias selatan yang di dampingi oleh kuasa hukum FZ.
Sebagai Kuasa Hukum FZ dengan kliennya Talizinema Giawa mengakui bahwa benar hal tersebut telah di laporkan kepada Kapolres Nias selatan tentang pemalsuan surat dan tanda tangan tahun 2005 antara penjual Gohimbowo Giawa dan Fatizaro Halawa kepada pembeli Kamarudin Laia bahwa diduga surat tersebut setelah di perlihatkan kepihak Polsek Lolowau ternyata ada di temukan ke janggalan dalam bentuk surat jual beli tersebut antara lain adanya nomor surat :
(1).127/12/2005
(2) . Adanya pemalsuan tanda tangan atas nama Sinema Giawa
(3) . Bahwa terlihat tulisan tersebut adalah ketikan dari komputer sementara pada 2005 masih terpakai mesin ketik, (manual).
Setelah di laporkan ke pihak polres Nias selatan terlihat terjadi pembelian di bawah tangan pada orang lain yang sengaja menghilangkan jejak atas tanah tersebut milik Talizinema Giawa bahwa berdasarkan surat wasiat orangtua Talizinema Giawa tahun 2002 bahwa telah di bagi – bagi bagian masing-masing anaknya.
Salahsatu tanah serta tanaman yang dirusak oleh seseorang dan dipalsukan tanda tangannya adalah bagian dari Talizinema Giawa, harapannya memohon agar adanya keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan laporannya tersebut kiranya yang di duga pelaku pengerusakan tanah miliknya sebagai mafia tanah dapat di jerat hukum tegas FZ. “Akhiri.(Tim).

