Liputandewata.com – Bangli // Satreskrim Polres Bangli menetapkan tiga orang tersangka kasus berdarah di Desa Songan A, Kintamani, Bangli.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan para terduga pelaku, serta dikuatkan dengan barang bukti.
Mirisnya, ketika terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata masih bersaudara. Penetapan tersangka tersebut dilakukan tak lama setelah ketiganya diamankan usai insiden berdarah tersebut terjadi.
Para terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, I Ketut Arta alias Mangku Arta (29), Jro Wage (40) dan Mangku Bersi (33).
Ketiganya bersaudara, tinggal satu banjar dengan para korban.
“Ya benar, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli,” terang
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dua korban tewas, yakni I Ketut Artawan, 55 dan Jro Semadi, 47, telah diautopsi di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar. Namun hingga kini, hasil autopsi belum diterima pihak kepolisian. Setelah autopsi, jenazah keduanya langsung dibawa ke rumah duka di Banjar Tabu.
Sementara itu, satu korban lainnya, Wayan Ruslan (53) masih menjalani perawatan di RSUD Bangli. Kondisinya mulai berangsur membaik. Namun polisi belum bisa meminta keterangan yang bersangkutan karena masih dalam perawatan medis.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 07.46 Wita. Awalnya, terjadi percakapan di Messenger Facebook antara akun ‘Zerro Semedhi’ milik Jro Sumadi dan akun milik Arta.
Isi pesan itu menyinggung persoalan penyetopan mobil Jeep, hingga akhirnya Jro Sumadi menantang Arta untuk berkelahi. Tak lama setelah itu, Arta melintas di depan warung milik Jro Sumadi dan mengaku dihadang oleh ketiga korban yang membawa senjata tajam.
Ia kemudian melarikan diri ke rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada dua kakaknya, yang kini juga menjadi tersangka. Ketiganya berangkat menuju lokasi dengan membawa dua bilah pedang dan satu tombak. Perkelahian pun tak terhindarkan.
Dalam insiden itu, Artawan tewas akibat luka terbuka di kepala bagian depan dan lengan kanan, sementara Jro Semadi tewas akibat luka terbuka di bagian perut. Ketiga tersangka tidak mengalami luka sedikit pun.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban juga membawa senjata tajam,” tutup Ratwijaya.
Ketiganya resmi ditahan sejak Senin (13/10/2025) malam. Mereka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Nal)