Liputandewata.com – Karangasem // Aktivitas pengerukan tanah dan bebatuan di kawasan Dusun Melanting Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jumat (3/10/2025)
Pemilik lahan yang teridentifikasi bernama I Wayan Sukanta, beralamat di Dusun Mimba, Desa Padangbai, diduga keras melakukan pengerukan bukit tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah pengerukan tersebut memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pasalnya, kondisi geografis di lokasi sangat rawan bencana.
Penyangga tanah di kaki bukit sudah habis sementara sebelumnya kawasan ini pernah mengalami longsor saat hujan deras. Dengan bukit terus dikeruk, risiko longsor susulan semakin besar dan warga yang tinggal di sekitar kaki bukit merasa keselamatan mereka terancam.
Dari aspek hukum, tindakan ini jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana lingkungan dan pertambangan ilegal.
Setidaknya ada dua aturan utama yang bisa menjerat pelaku:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dengan adanya dua payung hukum tersebut, jelas bahwa pengerukan bukit di Padangbai sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup sekaligus pertambangan ilegal.
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya yang bermukim di sekitar kaki bukit kini hidup dalam kekhawatiran karena risiko longsor susulan semakin besar. “Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak, bukit ini sudah rawan sekali,” ungkap dengan nada khawatir.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait di Karangasem segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang makin parah tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh. (Nal)