DiDuga Tambang Batu Koral Desa Terang Bulan Kec.Aek Natas Kabupaten Labuhan batu Utara Tidak Sesuai Izin Dan Titik Koordinatnya.
LiputanDewata.Com //Labura Sumut-Hasil pantauan tim media bahwa batu kerikil tambang batu koral yang ada di bukit /Gunung register desa terang bulan kecamatan Aek Natas kecamatan Labuhan Utara propinsi Sumatera Utara, milik inisial MS diduga sudah tidak sesuai izin titik koordinatnya kamis 6maret 2025.
“”Dugaan kuat pemilik izin Berinisial MS sudah mengetahui nya kalau alat beratnya bekerja sudah tidak sesuai titik koordinatnya.

Lebih lanjut.Saat di konfirmasi awak media pemilik izin Berinisial MS mengatakan, tolong jangan datang kemari mempertanyakan soal izin,sebab izin usaha galian kami resmi,dengan membalas nada suara keras/bentak, sombongnya melalui tlpn,ujar MS pemilik galian batu koral menantang di desa terang bulan. Dan Bapak dari mana .Ujar kami ,kami dari Media ,pak Berinisial MS tambang batu koral.
“”Memintah kepada yth Bapak Kapolri pusat/Jakarta,Bapak kapolda sumatera Utara, beserta jajaran nya,Gubernur Sumatera Utara, Dinas PUPR provinsi, Dinas lingkungan hidup propinsi Sumatera Utara, dan kabupaten labura, serta Dinas kehutanan propinsi Sumatera Utara dan kabupaten labura, terkait izin dan titik koordinatnya tambang batu koral yang ada di bukit/Gunung register,dan tidak sesuai titik koordinatnya,segera di tangkap dan tutup tambang batu koral yang ada di desa terang bulan kecamatan aek natas kabupaten labura Sumatera Utara.
Penulis:Kaperwi
L Sumut


