Liputandewata.com – Jembrana // Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Lembaga penegak hukum tersebut resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan revitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019, Selasa (14/10/2025)
Masing-masing berinisial AM dan IKS, keduanya ditahan setelah penyidik Polres Jembrana menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut di mana kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Negara untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, AM yang merupakan anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan, dan IKS selaku Penanggung Jawab Teknis, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp496.494.476.
Penyidikan yang dilakukan aparat mengungkap adanya pemotongan dana proyek sebesar 15 persen dari total nilai anggaran yang dilakukan oleh para tersangka bersama terpidana Adam Iskandar Bunga. Uang hasil potongan sebesar Rp239.787.600 tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban resmi.
Dalam pelaksanaan proyek revitalisasi, ditemukan pula berbagai penyimpangan.
Proses pengarahan teknis dan pengawasan lapangan diabaikan, sementara pengadaan material seluruhnya dikendalikan oleh IKS. Adapun pekerjaan pembangunan pagar dikelola langsung oleh AM. Anggota tim lainnya hanya sebatas menandatangani dokumen administrasi tanpa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Lebih jauh, laporan keuangan proyek juga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Nota pembelian dan laporan pertanggungjawaban keuangan ditemukan tidak sejalan dengan bukti transaksi asli, bahkan terdapat mark up harga dan volume pekerjaan. Dana dari selisih laporan itu kembali digunakan untuk memperkaya diri para tersangka.
Akibat ulah para pelaku, hasil pembangunan gedung sekolah tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi negara dan dunia pendidikan di Jembrana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai subsidiair, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Jembrana menyatakan bahwa penahanan kedua tersangka merupakan langkah awal menuju penuntasan kasus ini di Pengadilan Tipikor. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, apalagi yang berkaitan dengan sektor pendidikan,” ujarnya.
Kejari Jembrana memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas belajar, tidak boleh dijadikan ladang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. (Nal)